• Home
  • Artikel
  • Kirim Tulisan
  • Tentang Kami
  • Kontak
Menu
  • Home
  • Artikel
  • Kirim Tulisan
  • Tentang Kami
  • Kontak
Home Kewarganegaraan

Sikap DPR Atas Putusan MK Terkait Syarat Pencalonan Pilkada, Berikut Dampaknya

by admin_seratlontar
9 September 2024
Sikap DPR Atas Putusan MK Terkait Syarat Pencalonan Pilkada, Berikut Dampaknya

SERATLONTAR – Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024 menjadi isu penting menjelang pemilihan serentak.

Putusan MK yang dikeluarkan melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah harus dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan pada saat pelantikan.

Hal ini bertentangan dengan tafsir sebelumnya oleh Mahkamah Agung (MA), yang menyatakan bahwa usia calon dihitung saat pelantikan.

Baca Juga

Peran Kebijakan Publik Terhadap Kasus BLBI

Efektivitas Pendidikan Moral: Pembentukan Karakter demi Membangun Bangsa

Selain itu, MK juga mengubah aturan terkait threshold atau ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan tersebut, partai politik yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bisa mengusung calon kepala daerah, dan tidak lagi diwajibkan memenuhi syarat 20 persen perolehan kursi di DPR untuk mengusung calon.

Putusan-putusan ini dipandang berpotensi mengubah peta kekuatan politik menjelang Pilkada 2024.

Baca Juga: Ajaran Utama Pembaharuan Ahmadiyah: Beberapa Perbedaan dari Arus Utama

Munculnya Gerakan Kawal Putusan MK

Seiring dengan keluarnya putusan-putusan tersebut, muncul desakan dari berbagai kalangan untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan keputusan MK menjelang Pilkada 2024.

Tagar-tagar terkait isu ini mulai bermunculan di media sosial, mencerminkan kekhawatiran dan kepedulian publik terhadap integritas proses pemilihan kepala daerah.

Kasus terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024 memiliki dampak yang signifikan terhadap masyarakat.

Perbedaan tafsir antara MK dan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia minimum calon kepala daerah menciptakan ketidakpastian hukum.

Ketika institusi yang seharusnya menjaga hukum dan keadilan dalam menetapkan dan menjalankan peraturan tidak lagi di kedepankan, dapat mengurangi kepercayaan rakyat terhadap sistem hukum dan politik.

Dampak bagi Masyarakat

Keputusan ini memperdalam polarisasi politik di masyarakat. [1] Berdasarkan laman jdih.sukoharjokab.go.id polarisasi politik dapat berdampak negatif terhadap masyarakat, seperti menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Contohnya seperti aksi mahasiswa hingga masyarakat lainnya yang menyuarakan partisipasinya di depan kantor  DPR RI kawal putusan MK. DPR memutuskan batalkan RUU Pilkada. 

Aksi masyarakat dan para pendemo lainnya menyuarakan suatu putusan yang tiba-tiba, proses demoktasi yang tidak mulus.

Berdasarkan wawancara yang dilakukan oleh Kompas TV dengan bapak Hendri Sutrio, seorang pegamat politik, mengungkapkan, “ini bukan tentang Anis, PDIP, Kaesang tetapi tentang bagaimana demokrasi di negeri ini di jalanan dengan baik dan benar.”

Baca Juga: Kelompok Ahmadiyah: Mengenal Muasal dan Pandangan Teologisnya

Perwujudan Ketidakpastian Hukum

Demokrasi yang sehat memerlukan penghormatan terhadap menyelenggarakan pemilu yang terbuka dan adil, tidak mementingkan kepentingan pribadi di atas kepentingan bersama.

Ketidakpastian dan konflik yang muncul dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu dan pemerintahan secara keseluruhan.

Situasi yang terjadi terkait antara Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) tentang syarat pencalonan dalam Pilkada 2024 menunjukkan adanya ketidakpastian hukum yang signifikan.

Selain itu, keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengabaikan putusan MK semakin memperdalam polarisasi politik di masyarakat. Hal ini berpotensi timbulnya dampak negatif pada stabilitas sosial dan partisipasi masyarakat dalam proses politik.

Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan untuk memastikan bahwa setiap calon kepala daerah mengikuti aturan yang berlaku.

Perlu adanya peningkatan pengawasan terhadap sebaran informasi di media sosial. Tujuannya untuk mencegah penyebaran disinformasi yang dapat memicu ketegangan politik dan sosial.

Dengan menerapkan hal-hal tersebut, diharapkan proses Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lebih baik, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.

Oleh: Fadhilah Aini
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia, Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan, Penulis Buku.


Tags: DPRMKPutusan MKseratlontarseratlontar indonesia

Artikel Terkait

Peran_Kebijakan_Publik
Kewarganegaraan

Peran Kebijakan Publik Terhadap Kasus BLBI

20 September 2024
Efektivitas Pendidikan Moral: Pembentukan Karakter demi Membangun Bangsa
Kewarganegaraan

Efektivitas Pendidikan Moral: Pembentukan Karakter demi Membangun Bangsa

12 September 2024
Efektivitas Hukum di Indonesia, Berikut Syarat-syaratnya
Kewarganegaraan

Efektivitas Hukum di Indonesia, Berikut Syarat-syaratnya

10 September 2024
Sikap DPR Atas Putusan MK Terkait Syarat Pencalonan Pilkada, Berikut Dampaknya
Kewarganegaraan

Menanggapi Hasil Putusan MK dan DPR Tentang Pilkada 2024

9 September 2024
Next Post
Sikap DPR Atas Putusan MK Terkait Syarat Pencalonan Pilkada, Berikut Dampaknya

Menanggapi Hasil Putusan MK dan DPR Tentang Pilkada 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

tafsir_al-azhar
Al-Qur'an dan Tafsir

What’s modern about modern tafsīr? A closer look at Hamka’s Tafsīr al-Azhar

by admin_seratlontar
14 November 2024
0

Written by Mun’im Sirry | Review Article This article was written by Mun’im Sirry which light up Tafsir Al-Azhar in...

Jurnal_Al-Manar

Pengaruh Jurnal Al-Manar terhadap Produk Fatwa di Kawasan Asia Tenggara

2 October 2024
Falsifikasi_Karl_Popper

Falsifikasi Karl Raimund Popper dalam Catatan A. Setyo Wibowo

24 September 2024
Studi_Islam

Studi Islam dalam Lintas Sejarah: Suatu Pengantar

23 September 2024
orientalisme

Menguak Alasan ‘Orientalisme’ Ditulis Sebagai Sebuah Buku

25 September 2024
Peran_Kebijakan_Publik

Peran Kebijakan Publik Terhadap Kasus BLBI

20 September 2024

Artikel Populer

  • Jurnal_Al-Manar

    Pengaruh Jurnal Al-Manar terhadap Produk Fatwa di Kawasan Asia Tenggara

    498 shares
    Share 199 Tweet 125
  • Menguak Alasan ‘Orientalisme’ Ditulis Sebagai Sebuah Buku

    486 shares
    Share 194 Tweet 122
  • Memahami Hadis secara Mendalam: Antitesa Kesalahpahaman

    473 shares
    Share 189 Tweet 118
  • Makna Muhkam dan Mutashabih menurut sudut pandang Tabari danZamakhsyari

    472 shares
    Share 189 Tweet 118
  • The European Qur’an: Mengenal Lebih Dekat Proyek besar Studi Qur’an di Eropa

    472 shares
    Share 189 Tweet 118
  • What’s modern about modern tafsīr? A closer look at Hamka’s Tafsīr al-Azhar

    472 shares
    Share 189 Tweet 118

Copyright © 2024 Serat Lontar

All Rights Reserved

Open chat
Powered by Joinchat
Selamat datang di seratlontar.com. Kami merupakan platform media informasi dan pengetahuan. Kami juga menyediakan pelatihan menulis bagi pemula untuk meningkatkan kemampuannya dalam menulis supaya mereka dapat menyalurkan ilmunya dengan baik kepada pembaca.