• Home
  • Artikel
  • Kirim Tulisan
  • Tentang Kami
  • Kontak
Menu
  • Home
  • Artikel
  • Kirim Tulisan
  • Tentang Kami
  • Kontak
Home Kewarganegaraan

Menanggapi Hasil Putusan MK dan DPR Tentang Pilkada 2024

by admin_seratlontar
9 September 2024
Sikap DPR Atas Putusan MK Terkait Syarat Pencalonan Pilkada, Berikut Dampaknya

SERATLONTAR – Dalam dunia demokrasi yang dinamis, proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan salah satu manifestasi penting dari partisipasi publik dan legitimasi pemerintahan. 

Baru-baru ini, perhatian kita tertuju pada hasil putusan MK (Mahkamah Konstitusi) dan keputusan DPR mengenai Pilkada 2024. 

Kedua keputusan ini, tentunya memiliki implikasi besar terhadap jalannya demokrasi di Indonesia.

Baca Juga

Peran Kebijakan Publik Terhadap Kasus BLBI

Efektivitas Pendidikan Moral: Pembentukan Karakter demi Membangun Bangsa

Putusan MK: Menciptakan Landasan Hukum yang Kuat

Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran krusial dalam menjaga konstitusi dan menegakkan prinsip-prinsip demokrasi. Putusan terbaru MK mengenai Pilkada 2024 menegaskan sejumlah perubahan penting dalam regulasi pemilihan. 

Salah satu keputusan utama adalah terkait dengan syarat pencalonan dan batas usia calon kepala daerah. 

Dengan memperketat persyaratan tersebut, MK bertujuan memastikan, kandidat yang terpilih benar-benar memenuhi standar kualitas.

Keputusan DPR: Kebijakan Baru dalam Struktur Pilkada

Di sisi lain, keputusan DPR mengenai Pilkada 2024 memperkenalkan sejumlah kebijakan baru yang mungkin berdampak langsung pada dinamika politik lokal. 

Salah satu aspek penting dari keputusan DPR adalah penyesuaian anggaran dan mekanisme pemilihan, termasuk kemungkinan adanya perubahan dalam pola alokasi dana dan pengawasan. 

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi, tetapi juga harus diwaspadai potensi risiko politik yang dapat muncul. Contohnya seperti pengaruh yang tidak seimbang antara daerah kaya dan daerah kurang berkembang.

Baca Juga: Sikap DPR Atas Putusan MK Terkait Syarat Pencalonan Pilkada, Berikut Dampaknya

Komisi II DPR dan KPU sepakat menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas parlemen dan syarat batas minimal usia calon kepala daerah. Dua putusan MK itu telah dimasukkan ke dalam rancangan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Rincian putusan MK untuk UU Pilkada Dilansir dari Kompas.com, Rabu (21/8/2024), berikut rincian putusan MK yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024): Ambang batas pencalonan kepala daerah Melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengatur ulang ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pada putusan itu, partai politik yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bisa mengusung calon kepala daerah. Penghitungan syarat untuk mengusulkan paslon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

Melalui Putusan Nomor 73/PUU-XXII/2024, MK menolak gugatan supaya mantan gubernur, bupati, atau wali kota dapat mencalonkan diri kembali di wilayah yang sama.

Menghadapi Tantangan dan Peluang

Menanggapi hasil putusan MK dan DPR, kita harus menyadari bahwa setiap perubahan sistem pemilihan merupakan langkah yang memerlukan evaluasi mendalam. 

Penting untuk memastikan bahwa semua kebijakan yang diambil mendukung prinsip demokrasi yang adil dan transparan. 

Pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan keputusan ini, serta partisipasi aktif dari berbagai pihak dalam evaluasi dan pengawasan menjadi kunci keberhasilan.

Secara keseluruhan, meski putusan MK dan DPR mencerminkan upaya untuk memperbaiki sistem pemilihan, kita harus tetap kritis dan berhati-hati. 

Proses demokrasi harus terus berkembang, tetapi tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar keadilan dan inklusivitas. 

Pilkada 2024 harus menjadi momentum untuk memperkuat demokrasi lokal dan memberikan ruang bagi suara-suara yang bervariasi. Pesta rakyat tersebut juga diharapkan merupakan hasil dari keputusan yang berdasarkan cerminan aspirasi rakyat.

Oleh: Fadhilah Aini
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia, Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan, Penulis Buku.

Tags: Putusan MKseratlontarseratlontar indonesia

Artikel Terkait

Peran_Kebijakan_Publik
Kewarganegaraan

Peran Kebijakan Publik Terhadap Kasus BLBI

20 September 2024
Efektivitas Pendidikan Moral: Pembentukan Karakter demi Membangun Bangsa
Kewarganegaraan

Efektivitas Pendidikan Moral: Pembentukan Karakter demi Membangun Bangsa

12 September 2024
Efektivitas Hukum di Indonesia, Berikut Syarat-syaratnya
Kewarganegaraan

Efektivitas Hukum di Indonesia, Berikut Syarat-syaratnya

10 September 2024
Sikap DPR Atas Putusan MK Terkait Syarat Pencalonan Pilkada, Berikut Dampaknya
Kewarganegaraan

Sikap DPR Atas Putusan MK Terkait Syarat Pencalonan Pilkada, Berikut Dampaknya

9 September 2024
Next Post
Efektivitas Hukum di Indonesia, Berikut Syarat-syaratnya

Efektivitas Hukum di Indonesia, Berikut Syarat-syaratnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

tafsir_al-azhar
Al-Qur'an dan Tafsir

What’s modern about modern tafsīr? A closer look at Hamka’s Tafsīr al-Azhar

by admin_seratlontar
14 November 2024
0

Written by Mun’im Sirry | Review Article This article was written by Mun’im Sirry which light up Tafsir Al-Azhar in...

Jurnal_Al-Manar

Pengaruh Jurnal Al-Manar terhadap Produk Fatwa di Kawasan Asia Tenggara

2 October 2024
Falsifikasi_Karl_Popper

Falsifikasi Karl Raimund Popper dalam Catatan A. Setyo Wibowo

24 September 2024
Studi_Islam

Studi Islam dalam Lintas Sejarah: Suatu Pengantar

23 September 2024
orientalisme

Menguak Alasan ‘Orientalisme’ Ditulis Sebagai Sebuah Buku

25 September 2024
Peran_Kebijakan_Publik

Peran Kebijakan Publik Terhadap Kasus BLBI

20 September 2024

Artikel Populer

  • Jurnal_Al-Manar

    Pengaruh Jurnal Al-Manar terhadap Produk Fatwa di Kawasan Asia Tenggara

    498 shares
    Share 199 Tweet 125
  • Menguak Alasan ‘Orientalisme’ Ditulis Sebagai Sebuah Buku

    486 shares
    Share 194 Tweet 122
  • Memahami Hadis secara Mendalam: Antitesa Kesalahpahaman

    473 shares
    Share 189 Tweet 118
  • Makna Muhkam dan Mutashabih menurut sudut pandang Tabari danZamakhsyari

    472 shares
    Share 189 Tweet 118
  • The European Qur’an: Mengenal Lebih Dekat Proyek besar Studi Qur’an di Eropa

    472 shares
    Share 189 Tweet 118
  • What’s modern about modern tafsīr? A closer look at Hamka’s Tafsīr al-Azhar

    472 shares
    Share 189 Tweet 118

Copyright © 2024 Serat Lontar

All Rights Reserved

Open chat
Powered by Joinchat
Selamat datang di seratlontar.com. Kami merupakan platform media informasi dan pengetahuan. Kami juga menyediakan pelatihan menulis bagi pemula untuk meningkatkan kemampuannya dalam menulis supaya mereka dapat menyalurkan ilmunya dengan baik kepada pembaca.